Setahun Lebih Dilaporkan ke Polisi, AN Tersangka Penganiaya Neneng Belum Juga Ditangkap | Media Sergap -->

Setahun Lebih Dilaporkan ke Polisi, AN Tersangka Penganiaya Neneng Belum Juga Ditangkap

mediasergap.com | MEDAN - Laporan kasus penganiayaan yang dilakukan AN (foto) terhadap Neneng Ernawati (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan Nomor : STTLP/1200/XII/2019/Restabes Medan/sek.Medan Timur sepertinya tak mendapat perhatian serius Polsek Medan Timur. Ini dibuktikan pelaku penganiayaan AN belum juga ditangkap dan bebas berkeliaran seperti tidak ada masalah.

Kepada awak media, Selasa (16/02/21), korban penganiayaan, Neneng Ernawati mengutarakan kekecewaannya terhadap pelayanan Polsek Medan Timur, karena laporannya yang sudah setahun lebih belum juga diselesaikan, pelaku AN belum juga ditangkap.

"Iya bang, aku sangat kecewa, soalnya udah lebih setahun aku melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Medan Timur, namun tidak direspon, pelaku AN belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran," ucap Neneng dengan nada kesal.

Sementara, Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat ini pihaknya masih tetap memberi atensi (perhatian, red) terhadap kasus penganiayaan tersebut, dan masih mencari keberadaan tersangka penganiayaan untuk segera menangkapnya. 

"Terima kasih atas koordinasinya, kasus ini akan tetap kami atensi, dan akan terus mencari keberadaan dari tersangka AN untuk dilakukan penangkapan," ujar Iptu ALP Tambunan di laman WhatsApp sekitar pukul 12:57 WIB siang.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim ini menyebutkan, bahwa untuk terlapor AN sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang). Selain itu, kasusnya sudah dilakukan gelar perkara atas laporan korban Neneng, dan tersangka AN ini seharusnya sudah ditangkap pihaknya, sebab kasus penganiayaan ini sudah menjadi perhatian serius. 

Peristiwa penganiayaan itu bermula pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 11.00. WIB di salah satu warung milik Kocu yang berdekatan dengan warung milik pelapor Neneng, dan saat anak pelapor bernama Wahyuni mendatangi terlapor Albert Nainggolan di warung Kocu sambil menanyakan, “Kau apain mama ku”, namun tiba-tiba adik terlapor bernama Rimbun Nainggolan langsung memukul pipi sebelah kanan Wahyuni dan mengatakan “Kau jangan ikut campur! sembari menodongkan senjata api kearah kepala Wahyuni.

Kemudian, Wahyuni lari ke warung miliknya dan mengadu ke ibunya, dan pelapor Neneng bersama dengan anaknya mendatangi tempat keributan semula di warung Kocu, lalu pelapor menanyakan kepada Albert Nainggolan, “Kok sampai kau pukul anak ku”, merasa tidak senang Albert langsung memukul Neneng dan anaknya, sambil mengusir dengan perkataan “pulang kalian sana”, atas tindakan itu pelapor tidak senang dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Merasa laporan tidak ditanggapi, Neneng kemudian membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Sumatera Utara pada Senin, (26/06/20) tahun lalu dengan nomor : Dumas/70/VI/2020/wassidik.

Dalam dumas tersebut diterangkan bahwa tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik Satreskrim Polsek Medan Timur. 

"Saya memohon kepada Polisi agar kasus saya segera dituntaskan dan saya hanya mencari keadilan di Negara ini,” tutur Neneng sembari diaminkan suaminya.

Tidak hanya itu, Neneng dalam laporan Dumasnya mengungkapkan dan memohon kepada Direskrimum Polda Sumut atau Kabag Wassidik untuk melaksanakan gelar perkara demi keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya". (safri/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini