Vandiko: RUU Masyarakat Adat Penting Cegah Konflik dan Lindungi Hak Adat | Media Sergap -->

Vandiko: RUU Masyarakat Adat Penting Cegah Konflik dan Lindungi Hak Adat

TOBA (Sumut) mediasergap.comKomitmen Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan perlindungan hak masyarakat adat kembali menguat. Dalam kunjungan kerja reses Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba, Sabtu (09/05/2026), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Vandiko, kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya di kawasan Danau Toba dan Kabupaten Samosir yang memiliki akar budaya Batak yang kuat.

“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi Undang-Undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” ujar Vandiko.

Kegiatan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi dari Pemerintah Daerah, Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Masyarakat Sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu dan Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, sejumlah kepala daerah kawasan Danau Toba, serta Para Tokoh Agama dan Adat.

Turut mendampingi Bupati Samosir, Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Anggota DPRD Magdalena Sitinjak, dan Sekretaris Dinas Kominfo Agustianto Sitinjak.

Vandiko menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menunjukkan komitmen nyata melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Ia menilai Pengesahan Undang-Undang Nasional nantinya akan semakin memperkuat regulasi daerah tersebut.

“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sebagai daerah tujuan wisata yang mengandalkan kekayaan budaya dan adat istiadat Batak, Samosir menilai perlindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Samosir juga menegaskan bahwa pembangunan pariwisata dan investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan warisan budaya.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat juga disampaikan pemerintah daerah dari Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan. Para akademisi, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir turut menyuarakan harapan agar regulasi tersebut segera diwujudkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh kembali berlarut-larut setelah diperjuangkan selama hampir dua dekade.

“Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” tegas Martin.

Ia menyebut Baleg DPR RI tengah menyelaraskan berbagai masukan terkait pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan syarat pengakuan masyarakat adat, serta harmonisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Menurut Martin, tujuan utama dari undang-undang tersebut adalah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan secara adil, jelas, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. (D/Smart)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini