mediasergap.com | JAKARTA - Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Dalam pengembangan kasus ini pada saat JRH menjabat Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.
Menurut keterangan KPK, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka.
Dari kelima orang tersangka yang tertangkap tangan antara lain Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018-2019 Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar (EMM), dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi (ROF). Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).
“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” tulis KPK dalam keterangannya, Senin (15/02/21).
Diketahui, dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF.
Selain itu, JRH selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
JRH yang menerima commitment fee sekitar Rp.4 miliar diberikan secara bertahap melalui perantara dari EMZM (Elfin MZ Muhtar, tidak dibacakan), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Tersangka JRH disangkakan dengan pasal sebagai berikut:
• Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau;
• Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(her/red)

No comments:
Post a Comment