mediasergap.com | WAY KANAN - Salah seorang tersangka berinisial TK (36) warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung diduga pelaku peredaran gelap Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Way Kanan di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Keterangan dari Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan penangkapan tersangka TK.
"Penangkapan tersangka TK diduga pengedar sabu tersebut berawal pada hari Selasa (23/02/21) sekitar pukul 18.30 WIB, hasil dari pengembangan setelah tertangkapnya tersangka AS di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan," papar Iptu Mirga Nurjuanda, Rabu (24/02/21).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba ini menjelaskan, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut, setelah dilakukan interogasi terhadap AS yang mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari TK.
"Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TK yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu tidak jauh dari rumah tersangka AS," ujar Iptu Mirga Nurjuanda.
"Dari hasil penggeledahan badan maupun pakaian tersangka TK ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan berupa, 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,16 gram," paparnya.
Selain itu, kata Iptu Mirga, 3 lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, 4 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 6 lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 24 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 lembar sobekan plastik warna hitam, 1 lembar sobekan kertas warna kuning, 1 lembar sobekan kertas timah rokok, dan 3 lembar sobekan lakban warna coklat.
"Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perlakuan tersangka, dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.(ans/red)
No comments:
Post a Comment