mediasergap.com | WAY KANAN - Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AS (33) warga Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diringkus Satres Narkoba Polres Way Kanan di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung.
Menurut keterangan dari Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Selasa (23/02/21) sekitar pukul 18.30 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/2/2021).
"Setelah petugas memperoleh informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan saat menuju kerumah yang dinformasikan tempat penyalahgunaan tersebut diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AS dirumahnya," jelas Kasat Narkoba.
Hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, lanjut Iptu Mirga Nurjuanda, petugas menemukan satu kotak rokok merk sampoerna mild yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,14 gram, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dua pecahan kaca pirek dan dua pipet plastik.
"Tersangka dapat kita kenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ungkapnya.(ans/red)
No comments:
Post a Comment