mediasergap.com | LABURA - LSM Sidik Perkara Labura, menuding kebijakan Manager PTPN III Kebun M Muda, Zudha Iskandar, dinilai ceroboh dalam penyediaan (transfer) ratusan batang bibit sawit yang belum layak tanam.
Bibit tersebut dinilai cacat mutu untuk ditanamkan di areal rendahan seluas + 100 ha lokasi afdeling 3 (tiga) dan afdeling 4 (empat) kebun Negara M Muda, Kab. Labuhan Batu Utara, Sumut.
Sekretaris Jenderal LSM Sidik Perkara, Munir Nasution didampingi pemerhati hutan dan perkebunan Negara, Darwin Marpaung di Aekkanopan menyatakan penyediaan bibit tersebut tak layak tanam. "Kami sudah ke lokasi penanaman dan menemukan kejanggalan kejanggalan dalam pelaksanaankegiatan kebun. Baik tenaga harian yang digunakan, maupun penyediaan Bibit pada perusahaan Negara di M muda ini," katanya.
Pantauan di lapangan Sabtu (06/03/21), ditemukan keadaan kondisi bibit bibit yang telah ditanam bulan lalu mulai banyak yang mati kering akibat pengadaan bibit yang buruk.Zudha, sang manager hingga kini belum bisa memberikan keterangan atas matinya bibit-bibit sawit tersebut.
Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan hidup (KLLH) Labuhan Batu Raya, Darwin Marpaung, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyoroti kinerja pihak PTPN III tersebut. "Kita memang sedang menyoroti kinerja mereka yang kurang becus itu," ujarnya. (yan/fit)


No comments:
Post a Comment