mediasergap.com | MEDAN - Tersangka berinisial EHS alias H (37) ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia, karena telah melakukan pencurian besi, di salah satu rumah yang terletak di Jalan Filisium Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (06/03/21).
Didampingi Panitnya Ipda Fandi.SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K, S.I.K. menyebutkan kepada awak media pencurian besi tersebut dilakukan EHS pada hari Kamis (04/03/21) sekitar pukul 15.00 WIB, yang mana tersangka seperti biasa keliling untuk mencari botot dan membeli barang rongsokan kepada yang menjualnya,
Setibanya di Jalan Filisium Kelurahan Helvetia Tengah tersangka EHS alias H melihat salah satu rumah yang besi canopi pagar samping rumah tersebut keropos, melihat hal tersebut tersangka memberhentikan becaknya dan mengambil besi tersebut dengan cara menggoyangnya sambil menarik sampai lepas, karena besi canopi pagar tersebut sudah terlepas sehingga besi tersebut terbelah dua.
Usai melaksanakan aksinya EHS meninggalkan TKP, namun tak jauh dari TKP, aksinya dilihat salah seorang warga yang bernama Arfan Saladin Nasution, selanjutnya Arfan melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga Pos yang bernama Hormat Manurung yang mana tersangka sempat meninggalkan TKP dengan becaknya.
Atas kejadian tersebut Arfan Saladin Nst menghubungi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen.S.H, S.I.K, M.H dan melaporkan hal tersebut. Dengan gerak cepat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo bersama anggotanya menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka EHS alias H yang tak jauh dari Tkp".ujar Iptu Zuhatta.
Ditambahkan oleh Kapolsek, dalam hal ini terhadap tersangka EHS alias H kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 tahun. (AVID)

No comments:
Post a Comment