mediasergap.com | BELAWAN - Polsek Hamparan Perak meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor (sepmor) di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang diamankan berinisial Her alias Cungkring (25) warga Dusun 1 Kikik, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Hendri Simanjuntak, Minggu (07/03/21), mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Sutrisno dengan nomor LP/ 29 /II/2021/H. Perak, tgl 28 Februari 2021.
Dalam laporannya, pria berusia 51 tahun ini kehilangan sepeda motor Vega R BK 3325 CI yang diparkir di depan rumahnya di Dusun I Kikik Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, identitas pelaku yang tidak lain masih tetangga korban berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tambak di desa dekat rumahnya.
"Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi, sehingga kita langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," kata Hendri.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor korban Vega R BK 3325 CI yang belum sempat dijual.
"Pelaku sudah kita tahan, dalam kasus ini pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkas Hendri.(Sabah/red)

No comments:
Post a Comment