Kantongi Sabu, 2 Warga Negeri Besar Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan | Media Sergap -->

Kantongi Sabu, 2 Warga Negeri Besar Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan

mediasergap.com | WAY KANAN - Dua orang pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Tugas (Satgas) Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan bersama Polsek Negeri Besar.

Kedua tersangka tersebut berinisial JI alias Jun (34) berdomisili di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan dan SI alias Gareng (33) berdomisili di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan kedua tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan, Sabtu (27/03/21).

Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua tersangka berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. 

Atas informasi tersebut, lanjut Iptu Mirga, Satgas Ops Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan bersama personel Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. 

"Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di salah satu rumah di Kampung Bima Sakti tanpa perlawanan," jelas Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, pada saat petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian pada pelaku JI, diketemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa satu buah kotak bedak merk “PIXY” warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan tissue warna putih. Setelah dibuka didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai  yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram. 

"Masih ditempat sama, selain tersangka JI petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Gareng dan saat disertai penggeledahan badan serta pakaian ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram dan satu lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai," tutur Kasat Narkoba ini.

"Terhadap kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Mirga.

"Kepada kedua tersangka, kita kenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Kasat Narkoba mengakhiri.(ans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini