mediasergap.com | SERGAI - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalid Sinaga, pimpin tim gabungan lakukan operasi yustisi di beberapa titik di Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban, Selasa (16/03/21).
Adapun lokasi pekan (pasar) Tradisional Sei Rampah, langsung dipimpin Kapolsek Firdaus dengan personel dari Koramil 10/SR, Satpol - PP, Dinas Kesehatan (Puskesmas) dan pegawai kantor Camat Sei Rampah.
Menurut Kapolsek Firdaus, kegiatan ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Seirampah dan Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai, Sumut.
"Kita tetap terus mengimbau agar masyarakat menjaga kesehatannya dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain menerapkan 5 M yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau disenfektan, menjaga jarak atau physical distancing, membatasi mobilitas dan interaksi dan menjauhi kerumunan. Kita mengingatkan masyarakat untuk mematuhi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang akan berakhir hingga tanggal 22/3/2021," ujar AKP Idham.
Di lokasi pasar tradisional Sei Rampah, tim yustisi melakukan sosialisasi, juga memberikan masker kepada para pedagang dan pembeli di pasar tersebut.
Sementara, operasi yustisi di Pasar Kampung Pon, Kecamatan Seibamban, dipimpin Wakapolsek Firdaus, Iptu Rudolf Gultom bersama tim gabungan.
Di sana, tim menemukan para pedagang dan konsumen tidak mengenakan masker.
Pantauan media ini di komplek perkantoran Ruko ABC di Desa Sei Rampah, terlihat personel gabungan Polres Sergai, Dinas Perhubungan (Dishub) Sergai dan Satpol PP, secara door to door (dari pintu ke pintu) meminta masyarakat atau penjaga toko serta pegawai kantor, untuk memakai masker dan mencuci tangan.(andy/fit)



No comments:
Post a Comment