Modus Baru Perampokan, Petugas WiFi Gadungan Ditembak Polisi | Media Sergap -->

Modus Baru Perampokan, Petugas WiFi Gadungan Ditembak Polisi

mediasergap.com | MEDAN - Pelaku perampokan dengan modus teknisi WiFi, ditembak Polsek Sunggal. Dalam aksinya, Jumat malam (26/03/21) sekitar pukul 21.30 WIB. pelaku berhasil membawa kabur uang dengan menyekab pemilik rumah di bawah ancaman softgun, 

Demikian disampaikan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK SH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di dampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, Sabtu (27/03/21).

Dijelaskan Kanit bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban EA alias Evi (28) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (23/3) ke Polsek Sunggal atas kejadian perampokan yang dialaminya. 

Saat itu, Selasa (23/03/21), EA bersama dua anaknya di datangi pelaku M (39) di rumahnya. M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah EA.

"Memang sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki," jelas Kanit.

Dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku M meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah korban. Korban yang tak curiga mempersilahkan masuk ke dalam rumahnya.

"Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di hapenya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hape tersebut," lanjutnya.

Saat itu, pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.

"Pelaku langsung menodongkan yang di duga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya di suruh orang untuk membunuhnya," bebernya lagi.

Mendengar itu, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban pun memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku. Tak puas, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari.

"Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan. Jumat (26/3) pelaku berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting Simpang Pos di salah satu warung kopi," ungkap Kanit.

Dijelaskan, dari penangkapan itu petugas Polsek Sunggal juga turut mengamankan barangbukti sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, hape, air softgun, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan kereta Vario BK 6912 AIF.

"Namun saat dalam perjalanan menuju ke mako, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri, sudah kita beri peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak di hiraukan tersangka, sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tambah Kanit lagi.

"Untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, ini merupakan modus baru. Agar masyarakat lebih waspada kedepannya," himbau Kanit.

Akibat perbuatannya, pelaku M pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara ini," pungkasnya mengakhiri pembicaraan.(riz)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini