mediasergap.com | LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH menggelar konfrensi pers hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, Senin (08/03/21) sore WIB.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Taufiq, Kasat Narkoba dan Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, menghadirkan 3 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.065,22 Gram.
Ketiga pelaku yang diamankan itu adalah MR (42), warga Kampung Baru Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), MR Alias Capek (41), warga Jalan Kampung Baru, Kecamatan Kotapinang, Labusel dan IP Alias Iwan (38), warga Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Labuhan Batu Selatan.
"Selain barang bukti narkoba tersebut, kita juga mengamankan timbangan elektrik, mancis dan beberapa alat bukti lainnya. Satu orang tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas karena melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan. Kakinya terpaksa ditembak," kata AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan.
"Ketiga pelaku ini akan dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," ujar Kapolres Labuhan Batu itu mengakhiri. (yan/fit)
No comments:
Post a Comment