mediasergap.com | MEDAN - Rusli Suriyadi (45), tak berkutik saat polisi menciduknya di Jalan Jermal VII, Kel. Denai, Kec. Medan Denai, Jumat (26/02/21) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Lelaki yang umurnya hampir setengah abad itu diciduk karena mengantongi narkotika jenis sabu, yang baru dia beli dari Jalan Jermal XV, Kel. Denai, Kec. Medan Denai.
Kepada polisi, warga Jalan Sederhana, Pasar VII, Dusun Cempaka, Kec. Medan Tembung, ini mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp40 ribu.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH, menyatakan penangkapan tersangka ini atas berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kemudian kita telusuri. Ternyata informasi itu benar. Pengakuan tersangka, sabu itu hendak digunakan di rumahnya," kata Iptu Irwansyah, Selasa (09/03/21) tadi pagi WIB.
Pemakai Ganja Diamankan
Sehari sebelum penangkapan Rusli, atau tepatnya Kamis (25/2/21) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, personel kepolisian dari Mapolsekta Medan Baru, juga mengamankan Ramadhan Syah Alias Madan (38), warga Jalan Umar, Kec. Medan Barat.
Madan ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, seusai membeli narkotika jenis daun ganja kering.
Kepada polisi, Madan, mengatakan membeli daun ganja itu seharga Rp10 ribu dari salah seorang pengedar yang ada di Jalan Yos Sudarso, Lorong XI.
"Tersangka mengaku hendak mengonsumsi daun ganja kering itu di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Batu, Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH. (rel/fit)
No comments:
Post a Comment