mediasergap.com | MEDAN - Fahrizal Ardilah Alias Black (30), harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Medan Baru.
Pasalnya, Rabu (10/03/21), tepatnya pukul 04.30 Wib, lelaki yang berdomisili di Jalan Tani Asli, Dusun II, Kel. Tanjung Gusta, Medan, Sumut, ini diciduk polisi berpakaian preman dari Mapolsekta Medan Baru.
Penangkapan Fahrizal ini bermula dari laporan Manajemen Scorpio KTV & Bar Hotel Radison Jalan H. Adam Malik, Medan, ke Mapolsekta Medan Baru, Selasa (13/10/2020) lalu.
Saat itu, Fahrizal, sekitar pukul 04.30 Wib, mencuri satu unit Infra Red Thermometer Gun (Alat pengukur suhu badan) dari Bassment Hotel Radison, Medan. Saat itu, aksi Fahrizal terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Dari rekaman itu lah, polisi bekerja hingga berhasil menangkap tersangka. Akibat dari aksi pencurian itu, Manajemen Scorpio KTV & Bar Hotel Radison rugi Rp2.275.000.
"Tersangka sudah kita jebloskan ke penjara guna penyelidikan lanjut," ujar Kapolsekta Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH, Kamis (11/3/2021) malam. (rel/fit)

No comments:
Post a Comment