mediasergap.com | BATU BARA - Firtiani (34) nekad membakar rumah mereka sendiri, gegara suaminya menolak menceraikan dan menjual rumah mereka.
Diketahui peristiwa kebakaran yang mengakibatkan hingga membakar 2 rumah lainnya pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wib di Dusun Kenanga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Berawal dari keributan yang terjadi antara Fitriani alias Fitri alias Evi, dengan suaminya M Rustam Ritonga yang menuntut diceraikan oleh suaminya dengan alasan sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengan Rustam.
Selain minta diceraikan, Fitriani juga minta suaminya untuk menjual rumah mereka, itu pun ditolak oleh suaminya, hingga membuat Fitriani emosi dan kalap selanjutnya membakar rumah kediaman mereka, dengan cara menghidupkan korek api kayu lalu membakar tirai pintu belakang dapur rumah.
Rustam berusaha memadamkan api, namun Fitriani kemudian membakar karpet untuk dijadikan tempat tidur yang ada didalam kamar rumah. Setelah membakar rumah yang mereka tempati Fitriani pergi meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan terbakar.
Peristiwa kebakaran yang memusnahkan tiga rumah menimbulkan kerugian materi Rp.335 juta.
Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat pada paparannya di Mapolres Batu Bara, Senin (01/03/21).
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1), ayat (2) Subs Pasal 188 KUHPidana, Barang Siapa Dengan Sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur AKBP Ikhwan Lubis. (bbs/red)


No comments:
Post a Comment