Gubernur Sumut Diminta Revisi PBBKB Menjadi 5 Persen | Media Sergap -->

Gubernur Sumut Diminta Revisi PBBKB Menjadi 5 Persen

Aksi mahasiswa saat melakukan orasi di depan kantor Pertamina Jalan Putri Hijau Medan. (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Mahasiswa mendesak Gubernur Sumut melakukan revisi Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen kembali, Selasa (06/04/21) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tuntutan itu di sampaikan mahasiswa tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau Medan.

“Kami gara gara kalian turun. Kami juga punya keluarga. Kami rela meninggalkan kuliah kami,” tegas salah satu pendemo dalam orasinya di depan kantor Pertamina Regional Sumbagut, Selasa (06/04/21) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyampaikan agar melakukan persamaan terhadap harga BBM seperti di Aceh, Riau dan Sumbar.

Sebutnya, bahan bakar minyak (BBM) salah satu komoditas kehidupan masyarakat sehari hari yang mempunyai peranan sangat besar dalam pembangunan ekonomi nasional, di karenakan sebagai kebutuhan yang mendasar menguasai hajat hidup orang banyak tentu harus di kelolah dengan baik dengan dikuasai oleh negara seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas.

Namun, pada tanggal 31 Maret 2021 yang beredar surat perihal harga BBM Pertamina di Sumatera Utara yang mengalami kenaikkan 2,5 persen yaitu 7,5 persen dari 5 persen yang di mulai diberlakukan sejak 1 April 2021. Berdasarkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan kenaikan tersebut pun banyak menuai reaksi masyarakat yang menolaknya karena menganggap BBM naik kebutuhan pokok bakal naik apalagi menjelang memasuki Ramadhan dan di masa pandemi begini daya beli masyarakat menurun.

Sementara, Unit Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagut Taufikurachman memberikan  keterangan kepada mahasiswa. (riz/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini