Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus 2 Orang Pemakai Sabu | Media Sergap -->

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus 2 Orang Pemakai Sabu

mediasergap.com | MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl.Keramat Indah Kel. Medan Tenggara, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumut, Rabu (17/03/21).

Kedua pelaku tersebut berinisial RS (24) warga Jl. Pasar V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Sumut, dan AP (30) warga Jl. Dusun X Gang Sepakat Desa Tembung Kec Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di seputaran Jl. Keramat Indah, Kel. Medan Tenggara, Kamis (01/04/21).

Kanit Reskrim menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka RS dan AP berawal Rabu (17/03/21) sekira pukul 18.00 WIB. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran sabu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

"Dan pada pukul 18.00 WIB, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi jalan tersebut. Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menyergap kedua tersangka," ujar Kanit.

Saat dilakukan penggeledahan, terang Kanit Iptu Irwansyah, dari pelaku RS dan AP, petugas menemukan dari gengaman tangan kiri pelaku RS benda berupa 1 bungkusan plastik kecil diduga sabu.  

"Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari interogasi petugas, kedua pelaku RS dan AP mengaku membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp.50 ribu di Jl. Jermal XV dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama," ungkap Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengakhiri. (rel/s)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini