Penerbitan SK Plt Kades Tanjung Baru Bukti Intervensi Pemerintah Terhadap Desa Terlalu Jauh | Media Sergap -->

Penerbitan SK Plt Kades Tanjung Baru Bukti Intervensi Pemerintah Terhadap Desa Terlalu Jauh

mediasergap.com | LAMSEL - Pengangkatan Pelaksana Tugas dari unsur ASN di kecamatan dan  pemberhentian Mad Supi selaku Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang masih tersangkut hukum di pengadilan menjadi buah bibir serta pembahasan beberapa praktisi hukum, LSM dan Pers yang berada di Lampung maupun di luar Provinsi Lampung.

Aminudin SP salah seorang ketua di salah satu organisasi pers mengatakan bahwa pemberhentian  Mad Supi kurang memenuhi  kaedah-kaedah hukum yang berkeadilan.

“Pemberhentian Mad Supi dan Penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari ASN kecamatan diduga sarat dengan muatan politik oleh pihak tertentu, dan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah kabupaten yang terlalu jauh untuk menekan desa,” ujar Aminudin SP yang juga pemilik media dan Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ini

Lebih lanjut Aminuddin memaparkan bahwa di dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa tidak mengatur tentang Pelaksana tugas. Ada dugaan atau indikasi tebang pilih dalam penyelesaian permasalahan antara Kepala Desa Karang Raja dan Desa Tanjung Baru yang dilakukan oleh Camat Merbau Mataram Heri Purnomo, SKM.

“Pertanyaannya, sudahkah Pemkab Lamsel menempuh langkah-langkah hukum yang benar dalam menyelesaikan permasalahan kepala desa yang tersandung masalah hukum,” imbuh Ketum LSM Pembinaan Rakyat.

Tidak kalah pentingnya yang menjadi perdebatan praktisi hukum, tokoh LSM dan beberapa tokoh pers yang ada di Lampung  terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas oleh Camat Merbau Mataram Desa Tanjung Baru, serta terbitnya Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan Pelaksana Tugas Desa Tanjung Baru kepada salah satu ASN yang bertugas di Kecamatan Merbau Mataram oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam waktu bersamaan satu hari antara tanggal surat camat dengan tanggal penetapan keputusan tersebut.

Apakah tidak perlu ada pembentukan tim yang menangani penyelesaian masalah desa, dan apakah tidak ada kajian yang melibatkan PMD, Inspektorat, Bagian Hukum Asisten bidang Pemerintahan serta adakah berita acara hasil rapat Tim tersebut yang menyetujui atau menolak usulan camat.

Hal ini penting agar keputusan yang sudah ditetapkan benar-benar keputusan yang mempunyai kekuatan hukum. Karena bila keputusan yang diambil dan ditetapkan secara tergesa-gesa, dan terkesan  dipaksakan, apalagi jika keputusan yang diambil salah, maka hal ini akan merusak kewibawaan  dan citra pemerintah daerah itu sendiri.

"Terkait pelaksana tugas desa mempunyai otonomi yang luas seperti yang diatur dalam UU  No 6 tahun 2014 bahwa bila kepala desa berhalangan, ditunjuk sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa,” ujar  Aminudin yang juga Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung kepada awak media di cafe Monang's, Senin (03/05/21).

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Selatan, Agus Heriyanto SH.MH saat dimintai tanggapan yang dihubungi melalui telpon seluler, Minggu (02/05/21) menjelaskan bahwa memang tidak ada pem bentukan tim khusus yang melibatkan Inspektorat, PMD, Asisten dan Camat. Pihaknya diberikan tugas oleh PMD untuk menyelesaikan SK pemberhentian dan SK pengangkatan Pelaksana Tugas Kades Tanjung Baru yang berasal dari ASN Kecamatan Merbau Mataram pada tanggal 23 April 2021 dan harus selesai hari itu juga, karena sudah ditunggu untuk ditandatangani bupati.

"Kita memang tidak membentuk tim, setelah mendapat perintah melalui PMD pagi itu kita rapatkan dengan PMD, inspektorat siang kita terbitkan, lalu kita parap koordinasi semua termasuk Asiaten bahkan sampai sekda, lalu sore nya ditanda tangani bupati" jelas Agus Heriyanto.

Agus menambahkan Penerbitan SK Plt dari Bupati tersebut sudah tepat, karena didalam Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2021 terdapat pada pasal 70 dan pasal 75 dimana perbup tersebut mendelegasikan kewenangan kepada bupati untuk mengangkat sekdes atau pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

"Artinya bupati dapat menunjuk pejabat lainnya itu merupakan kebijakan bupati/diskresi kepala daerah sesuai UU administrasi pemerintah," jelas Agus.

Pernyataan Kabag Hukum Lampung  Selatan juga dipertanyakan oleh Praktisi  Hukum Mustika Sani SH.MH.

Menurut Mustika Sani, Agus Heriyanto yang menyebutkan kebijakan kepala daerah / diskresi dalam penerbitan SK Plt tidak tepat. Karena kebijakan kepala daerah/ diskresi dapat diterapkan dengan tiga (3) syarat, pertama tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, untuk kepentingan umum dan dalam keadaan bencana UU no 30 tahun 2014. (ans/red)

 

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini