Buang Barang Bukti 1,26 Gram Sabu, As alias Manlau Pemilik Ditangkap Polisi | Media Sergap -->

Buang Barang Bukti 1,26 Gram Sabu, As alias Manlau Pemilik Ditangkap Polisi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus As alias Manlau (43) warga Jalan Gunung Bakti LKMD I Lingkungan I Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan menyampaikan penangkapan terhadap pelaku Selasa malam (15/06/21) sekitar  pukul 20.00 WIB, di depan Warung Miso yang berada di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, kepada wartawan, Jumat siang (18/06/21). 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 unit Hp merk samsung dan 1 bungkus kotak rokok merk sempurna  berisikan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram dan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan 10 bungkus plastik transparan kosong.

Penangkapan pelaku berawal setelah Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi tentang tindak tanduk pelaku yang mencurigakan dan  diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Benar saja, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu tersebut ke tanah namun terlihat oleh petugas kepolisian, hingga akhirnya pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti  sudah di amankan di mapolres Tebing Tinggi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan di ancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini