mediasergap.com | TEBING TINGGI - MSP alias Amad (40) warga Dusun VII Sei Baru Desa Pekan Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya di tahan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi saat melakukan pencurian buah sawit di PT Prima Citra Agro Sawita ( PT CAS) Kamis (17/06/21).
Dua rekan pelaku yang melakukan pencurian, DV dan IS berhasil kabur dan melarikan diri. Dari tangan pelaku Amad, berhasil di sita barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek sawit yang bergagang kayu dan 1 (satu) unit senter serta 130 (seratus tiga puluh) janjang buah kelapa sawit.
Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan Kamis (17/06/21) subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Karyawan PT CAS, Sutino (50) warga Dusun VII Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dihubungi oleh karyawan yang mengatakan telah menangkap seorang pelaku pencurian sawit di areal perkebunan milik PT CAS.
Kepada Sutino, karyawan tersebut mengaku jika pelaku pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 orang, 1 orang yang berhasil di tangkap yakni MSP alias Amad. Sedangkan 2 orang pelaku berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Sutino bersama dengan karyawan lainnya membawa pelaku Amad beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi.
Pihak dari PT Prima CAS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 130 janjang buah kelapa sawit. Sementara dari PT Prima Citra Agro Sawita memberikan Kuasa kepada Sutino untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Ajs/red)

No comments:
Post a Comment