Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI Beserta Ekscavator. Ini Kata Kapolres! | Media Sergap -->

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI Beserta Ekscavator. Ini Kata Kapolres!

mediasergap.com | TALUK KUANTAN - Polres Kuansing berhasil mengungkap aksi  Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi areal perkebunan kelapa sawit, Desa Sungai Alah Kec. Hulu Kuantan Kab. Kuansing, Prov Riau pada hari Rabu (07/07/21) kemarin.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi awak media membenarkan jajarannya telah melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI. 

"Dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit Ekscavator berhasil kami amankan dari TKP, dan langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk kami proses secara hukum, sedangkan 2 pelaku lainnya yang melarikan diri saat ini masih dalam pencarian," terang Kapolres, Kamis (08/07/21).

AKBP Henky Poerwanto menyebutkan, aktifitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan juga tentunya kesabaran Tim, untuk mengintai aktifitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, hari ini kami kembali berhasil meringkus 1 orang pelaku PETI yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat berupa Ekscavator di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kec. Hulu Kuantan," jelas Kapolres.

"Satu orang pelaku MS (28) saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," imbuh Kapolres lagi.

Terkait aktifitas PETI, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas illegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana. (Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini