Sempat Melarikan Diri, 2 Pria Pemilik 4,84 Gram Sabu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Sempat Melarikan Diri, 2 Pria Pemilik 4,84 Gram Sabu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diringkus personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh kedua pelaku.

AS alias Ari (25) yang sehari-harinya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) bersama SS alias Udin (35), tinggal serumah di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan I Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Jumat siang  (16/07/2021) dalam siaran pers nya kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Selasa (13/07/21) malam sekira pukul 22.00 WIB, di kediamannya di Jalan Sukarno Hatta lingkungan I Kelurahan Tambangan Tebing Tinggi.

“Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menemukan dan menyita  barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih  diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,34 gram dan berat bersih 4,84 gram serta 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit Handphone Android merk Samsung J2 pro warna ungu,” jelas  Kasubbag Humas.

AKP Agus  Arianto menjelaskan saat kedua pelaku  hendak ditangkap polisi di kediamannya, kedua pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur untuk melarikan diri ke arah dapur dan kearah kamar mandi serta  berupaya membuang barang bukti. Berkat kejelian petugas, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti akhirnya berhasil diamankan.

“Kepada petugas As dan SS  mengakui jika barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya dengan rincian yaitu 1 bungkus milik AS alias Ari dan 4 bungkus milik SS alias Udin. Selanjutnya petugas mengamankan dan  membawa kedua pelaku   ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasubbag.

“Akibat dari  perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar AKP Agus. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini