Kurir dan Pengedar Sabu Diringkus Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Kurir dan Pengedar Sabu Diringkus Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Seorang kurir narkotika jenis sabu beserta pengedarnya ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Senin malam (02/08/21), sekitar pukul 21.45 Wib.

Dari tangan kedua pelaku Satuan  Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,38 gram, 4 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang pecahan Rp.2000 dan 1 lembar uang pecahan Rp.1000.

Kasat  Narkoba polres Tebing Tinggi, AKP. M. yunus tarigan, SH melalui Kasubbag Humas polres Tebing Tinggi Iptu. Agus Arianto dalam siaran presnya releasenya pada Selasa sore (03/08/21) mengatakan penangkapan kedua pelaku, berawal dari informasi masyarakat  bahwa di daerah seputaran Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Untuk menanggapi laporan dari masyarakat tersebut team satuan narkoba polres Tebing Tinggi langsung bergerak menuju Tempat kejadian perkara (TKP)  pada Senin malam 02/08/21) sekitar pukul 21.45 Wib dan  berhasil menangkap seorang laki-laki yang memang sebelumnya sudah di informasikan oleh warga kalau pelakunya salah satunya berinisial AS alias Agung.

AS alias Agung (17), merupakan seorang pelajar warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Yang pada saat ditangkap tepatnya di pinggir jalan umum Setia Budi, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kirinya.

AS alias Agung yang gemetaran saat di introgasi oleh petugas langsung mengaku kalau dirinya hanya di suruh oleh DP alias Poeng (29) yang juga warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dalam pengakuannya kepada petugas, barang haram berupa satu paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,38 gram rencananya akan di serahkan kepada pembeli, namun sial, justru dirinya yang harus tertangkap.

Selanjutnya petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku DP alias Poeng dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 203.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu.

Untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke  Satuan  Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Akibat dari perbuatan  kedua pelaku di jerat  dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” jelas Kasubbag Humas. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini