-->






Miliki 7 Paket Sabu, 2 Petani di Sergai Ini Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI- SQS alias Ipul alias Memeng (46) dan Sr alias Heri (46), warga Dusun II Kuta Baru Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang bekerja sebagai seorang petani diringkus personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Pelaku ditangkap  pada Senin malam (02/08/21) sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu kediamannya di Dusun II Kuta Baru, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),  Satnarkoba Polres Tebing Tinggi  berhasil mengamankan  barang bukti 3 paket diduga sabu seberat 0,14 gram dan 4 paket diduga sabu seberat 0,76 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat siang  (06/08/21)  mengatakan bahwa penangkapan tersebut  berawal adanya  informasi dari  masyarakat, di salah satu rumah di Dusun dua (2)  Kuta Baru Desa Kuta Baru sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berkat  info tersebut,  personil Satnarkoba polres Tebing Tinggi  langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan  penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari tangan pelaku SQS alias Ipul berhasil disita 3 paket diduga sabu seberat 0,14 gram beserta 1 lembar kertas bekas timah rokok, yang disembunyikan pelaku dibawah sofa diruang tamunya. 

Sementara dari  pelaku Sr alias Heri, yang beralamat di Simpang Buntal, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, petugas berhasil mengamankan  4 paket diduga sabu seberat 0,76 gram dan  menyita barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 3 batang rokok Gudang Garam Surya,” ungkap Kasubbag.

"Akibat dari Perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasubbag Humas. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini