Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus 7 Tersangka Dalam 6 Kasus | Media Sergap -->

Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus 7 Tersangka Dalam 6 Kasus

mediasergap.com | BATU BARA - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi menggelar konferensi pers pengungkapan 7 tersangka dari 6 kasus, Senin (16/08/21), di halaman Satreskrim Makopolres Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Kecamatan Limapuluh. 

Dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis kepada awak media menyampaikan pemaparan pengungkapan 6 (enam) kasus kriminal di wilayah hukum Polres Batu Bara dan berhasil mengamankan 7 (tujuh) tersangka.

Tersangka pertama atas nama Erson Roganda Malau alias ECU, (19) warga Jalan Bahbirong Ujung Lorong lX Kelurahan Aigilang Gilang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. 

Waktu kejadian perkara pada hari Selasa,(20/7) sekitar pukul 05.04 Wib bersama ketiga orang lainya yang masih buron, diduga melakukan pencurian di rumah makan Restu Bunda Dusun Vll desa sumber Padi, Kecamatan Limapuluh.

Dengan barang bukti yang berhasil di amankan, 2 (Dua) unit Handphone, 2 (Dua) buah kotak lnfaq yang berisi uang tunai dan 4 (Empat) bungkus rokok. Dengan pasal yang di sangkakan PAL 363 ayat q ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. 

Tersangka kedua atas nama Al Wannur alias Iwan, (30) warga Dusun Ladang Baru, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih. Bersama dengan seorang lainya yang masih buron, diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Dengan barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter, bewarna hitam, tahun 2008, Tanpa Plat. Dengan pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) KE 4e dari KUHPIDANA dan pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan 5e dari KUHPidana. 

Tersangka ketiga atas nama Deni (36) warga Dusun lll, Desa Pakam, bersama tersangka keempat atas nama Erpan, (28) warga Dusun Vl, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Diduga melakukan pencurian dirumah pelapor Frobel Nainggolan.

Dengan barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (Satu) buah gunting medis, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam putih BK 6951 ACM, 1 (Satu) unit Honda Supra Fit bewarna Hitam BK 6701 QP. Dengan pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke 4E dan 5E Jo Pasal 53,55,56 dari KUHPidana.

Tersangka kelima atas nama Dedek Hardian, (21) warga Dusun ll Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih diduga melakukan pencurian di klinik pelapor DR. M. Rizal Sangadji.

Dengan barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) unit TV merek Panasonic, 1 (satu) unit Printer merek Epson, 1 (satu) unit Tensi Air Raksa, 1 (satu) unit Sterilisator merek Corona beserta alat Partus, 1 (satu) Set alat kuret dan 1 (satu) unit Suction. Dengan pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana.

Tersangka keenam atas nama Dedi Nasution alias Gope, (34) warga dusun XI Desa Suka maju Kecamatan Tanjung Tiram. Diduga melakukan penipuan/penggelepan sepeda motor pelapor Samuel Manurung.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD. Dengan pasal yang disangkakan, pasal 372 Subs pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Tersangka ketujuh atas nama M. Musa, (27) pekerjaan Nelayan warga Desa suka maju Kecamatan Tanjung Tiram. Diduga tersangka melakukan pencurian di kios Toko Akbar, Jalan Merdeka Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Dengan pasal yang disangkakan pasal 363 dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (Dani/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini