mediasergap.com | TEBING TINGGI - WAP alias Winton (35), warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam keterangan persnya Minggu (12/09/21) menyebutkan bahwa pelaku WAP ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis (09/09/21) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan ke Tempat kejadian perkara (TKP) hingga petugas berhasil menangkap WAP," ungkap Kasubbag Humas.
Disebutnya, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus plastik transparan dan uang tunai sebesar Rp.500 ribu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubbag Humas. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment