Polres Kuansing Ungkap 5 Pengedar Sabu dalam Sepekan | Media Sergap -->

Polres Kuansing Ungkap 5 Pengedar Sabu dalam Sepekan

mediasergap.com | TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam waktu satu pekan ini telah melakukan penangkapan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Berselang selama 3 (tiga) hari, yaitu Jum'at (03/09/21) sore, di Desa Sungai Geringging Baru Sentajo Raya pelaku Z als Ipad yang dikendalikan RA als Renal napi lapas Teluk Kuantan dengan barang bukti sabu 53 paket (berat 14,95 gram). 

Kemudian hari Senin (06/09/21) sore, di pasar Rakyat Kel. Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah, telah menangkap seorang perempuan status ibu rumah tangga inisial GW als Igus yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu kepada laki2 R als Martin dengan barang bukti uang penjualan dan narkotika jenis sabu. 

Dan pada hari Kamis (09/09/21) sekitar pukul 14.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, menangkap M Als MASDI (41) di Desa Sako Kec. Pangean Kab.Kuansing,  barang bukti yang disita dari tangan pelaku 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan dilapisi lakban kuning, 1 lembar tisu berat kotor 6,21 Gram, 1 (satu) lembar tisu dengan lakban kuning, 1 (satu) unit HandPhone merek Vivo Y20 S warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam Hijau Nopol BM 3995 KQ yang digunakan  untuk mengedarkan narkotika tersebut

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K  M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH, MH, Jumat (10/09/21) kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan menyebutkan bahwa dalam beberapa hari sebelumnya telah melakukan penangkapan M alias Masdi pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target.

"Perbuatan M als Masdi diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang memiliki, menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu, hal ini melanggar Pasal 114 ayat ,(1) yo 112 ayat (1), UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," terang Jontara.

Kapolres Kuansing mengatakan, bahwa memberantas peredaran gelap narkoba merupakan salah satu kasus atensi kita bersama untuk menciptakan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba).

"Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian bekerjasama dengan cara memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika apapun, jangan takut beri informasi karena pelapor dirahasiakan dan dlindungi undang undang RI," tutup AKBP Rendra.(Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini