Segera Terbitkan Sprinlid, Kajari 'Tancap Gas' Kembangkan Kasus Korupsi Hotel Kuansing | Media Sergap -->

Segera Terbitkan Sprinlid, Kajari 'Tancap Gas' Kembangkan Kasus Korupsi Hotel Kuansing

mediasergap.com | KUANSING - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Propinsi Riau, Hadiman SH,MH akan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Pembangunan Hotel Kuansing. 

Ia menyebutkan, penerbitan Sprinlid ini, bukti konsistensi Korps Adhyaksa dalam menuntaskan secara menyeluruh dugaan penyimpangan pada salah satu Proyek 3 Pilar tersebut.

"Kita ingin menuntaskan secara komprehensif kasus Hotel Kuansing yang telah menjadi atensi publik. Sebagaimana pernah  kami sampaikan, setelah putusan soal korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing, maka akan menyasar pada bagian  lain dari proyek hotel tersebut," kata Hadiman kepada mediasergap.com, Minggu (05/09/21) di kediamannya.

Kajari terbaik pertama se-Riau ini pun menjelaskan, Sprinlid tersebut akan terbit dalam bulan September ini. Kali ini, Kejari Kuansing akan menyasar pada nomenklatur proyek pembangunan fisik Hotel Kuansing.

"Jadi, bukan kita mencicil kasus. Namun, karena pembangunan Hotel Kuansing ini bertahap, agar konsentrasi tim tidak terpecah, maka prosesnya juga kita lakukan bertahap, sehingga tim bisa lebih fokus," imbuh Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ketiga se-Indonesia dalam penanganan kasus korupsi.

Saat ini, lanjut Hadiman, kita fokus dengan pembangunan fisik Hotel Kuansing, jika kemarin masih berkaitan dengan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada dua pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dalam kasus korupsi pengadaan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Kamis (27/08/21) lalu. 

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp.100 juta. 

Sementara, Alfion Hendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100 juta. 

Namun Kejaksaan masih mengajukan upaya banding dalam kasus ini, karena putusan hakim belum sesuai tuntutan jaksa.

Hadiman menambahkan, pembangunan Hotel Kuansing terbagi atas tiga pos anggaran. Yakni anggaran pengadaan lahan sebesar Rp.12,5 miliar dan anggaran ruang pertemuan sebesar Rp.12 miliar lebih. Sementara, untuk pembangunan fisik Hotel Kuansing menyerap dana sebesar Rp.46 miliar. 

"Meski proyek telah selesai, namun hingga kini hotel tersebut tak bisa dioperasionalkan. Kondisi bangunan hotel memprihatinkan sehingga ada potensi kerugian negara yang terjadi dari proyek tersebut," sebutnya.

"Pihaknya mensinyalir proses pembangunan Hotel Kuansing diduga juga tidak sesuai dengan ketentuan. Inilah yang menyebabkan hotel tersebut terkesan dibiarkan teronggok menjadi bangunan tua dan mengalami kerusakan di sana sini sejak selesai dibangun," ungkap Kajari.

Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan pelanggaran ketentuan tersebut karena pembangunan Hotel Kuansing tidak didahului adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November 2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan. Pembangunan hotel tersebut semestinya melalui BUMD dalam bentuk penyertaan modal.

"Padahal sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang menegaskan pembangunan hotel baru bisa dilaksanakan jika BUMD sudah ada lebih dahulu. Sehingga, sebenarnya pembangunan belum bisa dilakukan sebelum adanya BUMD," terang Hadiman.

Dijelaskannya lagi, Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing. Dalam pasal 4 perda itu, disebutkan BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan. Namun, hingga kini BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk. (Gea/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini