-->





Simpan Ganja di Telapak Kaki, Warga Tanjung Rejo Ini Tidur di Sel Tahanan

mediasergap.com | MEDAN -  GP (43) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja diringkus tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Jumat (27/08/21) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl. Setia Budi depan Warung Kopi Dewa Kel. Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut

Dari tersangka warga Jl. Abadi Gang Legawa No. 395 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal ini ditemukan satu amplop putih kecil berisikan daun ganja.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dalam keterangan persnya, Selasa (08/09/21) mengatakan, penangkapan tersangka GP atas informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering transaksi peredaran gelap narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan di TKP," ujar Kanit.

Kanit Reskrim ini pun menjelaskan, tepat pukul 17.00 WIB, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. 

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan, saat petugas menggeledah pelaku, ditemukan dari bawah telapak kaki kanan pelaku 1 (satu) amplop  warna putih kecil yang berisikan ganja.

"Oleh petugas barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku," ungkap Kanit.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru, guna penyidikan lebih lanjut. 

"Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli di Jl. Sei Asahan seharga Rp. 10.000 dan akan menggunakannya di rumah pelaku," ujar Kanit Reskrim Iptu Irwansyah mengakhiri.(sabah/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini