Tak Butuh Waktu Lama, Tekab Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Pencurian | Media Sergap -->

Tak Butuh Waktu Lama, Tekab Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Pencurian

mediasergap.com | MEDAN - Tak butuh waktu lama, Tekab Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian bernama Kerik (56).

Pelaku yang warga Jl. Cinta Karya Gg. Kelapa No. 5 Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Kota Medan ini, petugas meringkus pelaku di rumahnya pada hari Minggu (12/09//21) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam keterangan persnya, Rabu malam (15/09/21), Iptu Irwansyah menyebutkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian bernama Kerik tersebut atas laporan korban Ahmad Gazali (33) warga Jl. Cinta Karya No. 45-C Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Kota Medan yang diterima petugas di Polsek Medan. Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

"Kronologis peristiwa pencurian berawal pada hari Sabtu (11/09/21) pukul 05.00 Wib, korban Ahmad terbangun dan melihat pintu  rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban mengecek ke dalam rumah, dan melihat uang serta HP sudah tidak ada lagi," ungkap Kanit.

Lebih lanjut Kanit menuturkan, selanjutnya korban meminta kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumah korban, dan terlihat dari rekaman CCTV, ternyata pelaku yang melakukan pencurian tersebut dikenal korban bernama Kerik yang merupakan tetangga korban sendiri.

"Atas peristiwa pencurian tersebut, korban Ahmad Gazali mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.1.100.000 dan 1 (satu) unit HP Merk. Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar Rp.2 juta," papar Iptu Irwansyah.

Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah mengambil uang dan HP milik korban,  dan telah menjual Hp tersebut seharga Rp.400 ribu kepada seorang bernama Wawan, dan uang hasil penjualan HP habis digunakannya. 

"Selanjutnya pelaku Kerik diboyong ke Mapolsek Medan guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim mengakhiri keterangannya.(sabah/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini