Bawa Sabu di Kotak Rokok, AW Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Ladang Ubi | Media Sergap -->

Bawa Sabu di Kotak Rokok, AW Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Ladang Ubi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus  seorang laki laki yang berinisial AW alias Wahap (39) warga Dusun IV Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  pada Selasa siang (05/10/21) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku diamankan petugas berkat infomasi dari  masyarakat terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika, petugas berhasil mengamankan barang bukti  dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,08 gram diduga narkotika jenis sabu yang disimpannya didalam kotak rokok, petugas mengamankan AW  tidak jauh dari tempat tinggalnya tepatnya di areal ladang ubi Dusun IV Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (07/10/21) Via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan terhadap 1 orang laki- laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berinisial AW alias Wahap, berawal adanya informasi  dari masyarakat," sebut Agus.

Dari penangkapan AW alias Wahap setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti, 1 buah kotak Rokok Club X dari dekat batu tempat posisi awal pelaku berdiri, 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,08 gram, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah potongan plastik asoy warna kuning dan 1 unit handphone merek Nokia warna putih yang diakui miliknya. 

Selanjutnya AW alias Wahap bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba  Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan  Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"  tutup Agus Arianto.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini