Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus IO di Sebuah Gubuk Bersama Sabu 1,02 Gram | Media Sergap -->

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus IO di Sebuah Gubuk Bersama Sabu 1,02 Gram

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Seorang pria yang  berinisial IO alias Iwan Bobi (46) warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan  Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram.

Atas unformasi dari masyarakat, pelaku ditangkap di sebuah gubuk yang berada di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut pada Rabu malam (6/10/2021), sekitar pukul 23.00 Wib, 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (09/10/21) via esan WhatsApp membenarkan penangkapan IO alias Iwan Bobi.

"Penangkapan terhadap  seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satnarkoba Polres TebingTinggi. IO alias Iwan Bobi diamankan petugas atas informasi dari  warga masyarakat," sebut Agus.

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap IO alias Iwan Bobi, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 6  paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 1,02 gram dan 2 buah plastik klip kosong, serta uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui pelaku  miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini