-->

May Day 2025

May Day 2025



7.270,77 Gram Sabu Direbus Ditresnarkoba Polda Sumut

mediasergap.com | MEDAN – Barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dengan cara direbus, Jumat (28/01/22) bertempat di depan halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana.

Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih. Sebelum direbus barang bukti sabu itu terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor.

Kasubdit III Ditres selaku Plh Wadir Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara.

"Pemusnahan sabu itu hasil pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang," katanya.

Fadris menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.(Roni/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini