mediasergap.com | TEBINGTINGGI – Personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pemuda warga jalan kunyit saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada hari Sabtu lalu (22/01/22) di Jalan Asrama Lingkungan VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku berinisial ARN alias Aldo (22) warga Jalan Kunyit Lingkungan I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 (satu) unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M. Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Jumat (28/01/22) mengatakan kepada wartawan bahwa pada hari Sabtu lalu (22/01/22) sekitar pukul 17.10 wib ketika petugas Satnarkoba sedang melaksanakan tugas.
Petugas menerima informasi telepon dari warga yang tidak ingin diketahui identitasnya dan mengatakan bahwa ada seorang pemuda yang hendak melakukan transaksi narkotika didalam sebuah rumah kosong yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan lokasi, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Saat petugas tiba di TKP sekitar pukul 17.30, petugas melihat pelaku masuk kedalam rumah kosong tersebut dengan berjalan kaki.
Selanjutnya petugas masuk kedalam rumah kosong tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan petugas juga melihat didalam rumah tersebut pelaku sedang ingin menjumpai seseorang diduga orang yang mau membeli sabu tersebut.
Selesai itu petugas melihat pelaku menjatuhkan sabu dari dalam genggaman tangan kanannya dan menjatuhkan kelantai rumah, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri dari arah belakang rumah.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan kebadan pelaku dan rumah kosong tersebut, dan ditemukan sebuah HP merk Samsung ada didalam kantong celana pelaku. Kemudian petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakuinya bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment