mediasergap.com | TEBING TINGGI - Kecamatan Padang Hilir Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Skala Besar dalam hal Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 dan Mensukseskan Vaksinasi Tahap 2 terhadap warga masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Padang Hilir, Senin (14/2/2022) pukul 09.00 wib di Aula Kantor Camat Padang Hilir.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Padang Hilir Muhammad Amin.,SH Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan.,S.IP,M.Si, Lurah Se-Kecamatan Padang Hilir, para Kanit Polsek Padang Hilir, Kepling Se-Kecamatan Padang Hilir, Bidan Kelurahan, Linmas Se-Kecamatan Padang Hilir dan Mahasiswa STAIS Kota Tebing Tinggi.
Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan dalam arahanya menyampaikan saat ini sudah ada yang Terkonfirmasi Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Padang Hilir.
“Ini adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama, mari Bersinergi dalam Hal Penanggulangan Penyebaran Covid-19, agar para Kepling Se-Kecamatan Padang Hilir agar benar benar aktif mendata dan menghimbau serta mengajak masyarakat untuk melaksanakan Vaksinasi Tahap 2” ungkap Camat.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Padang Hilir mengatakan bahwa Virus Covid-19 menjadi masalah yang harus segera diselesaikan dalam Penanggulangan dan Penyebaran dari Virus Covid-19 di Kecamatan Padang Hilir. Oleh karena itu kita harus membentuk Tim Satgas Covid-19 yang terdiri Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas dan Kelurahan.
“Kegiatan Tracing, Testing dan Treatment terus digencarkan agar kita dapat menemukan warga masyarakat yang terkonfirmasi Virus Covid-19 dan dengan cara Humanis menghimbau masyarakat agar mau melakukan Vaksinasi Tahap 2, karena saat ini masih mencapai 42% dari Vaksin Tahap 1 yang mencapai 92%.
Apabila ada warga yang tidak mau melakukan Vaksinasi Tahap I dan Tahap II, agar disampaikan kepada Pihak Polsek Padang Hilir agar kita lakukan jemput bola bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah dan para Kepling, jelas Kapolsek.
“Selesai dari kegiatan Rapat ini kita akan melaksanakan Giat Operasi Yustisi dan Pembagian Masker kepada masyarakat, kemudian bagi masyarakat yang melaksanakan pesta diimbau agar mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 dan para tamu yang diperkenankan masuk hanya 50% agar tidak terjadi kerumunan” tutup Kapolsek.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Padang Hilir menyampaikan hingga saat ini tetap memberlakukan Protokol Kesehatan secara ketat, dan tetap menghimbau kepada warga masyarakat yang akan mengurus surat surat Akad Nikah maupun urusan lain agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Mengenai Hajatan Pesta Pernikahan bagi warga masyarakat kami tidak ada wewenang untuk mengaturnya dan mengenai Pelaksanaan Ibadah di Masjid sudah ada Edaran dari Menteri Agama Tentang Pelaksanaan Ibadah pada tahun 2022, namun demikian kami tetap menghimbau masyarakat tetap mematuhi Prokes” tandasnya.
Kemudian para Lurah juga menyampaikan akan tetap bersinergi dalam mensukseskan Vaksinasi Tahap 2 dan melakukan 3-T yaitu Testing, Tracing dan Treatment serta melaksanakan Operasi Yustisi bersama dengan Pihak Polsek Padang Hilir. (Ajs)
No comments:
Post a Comment