FSPMI Labura Menuntut Hak-Haknya Kepada PT. PJLU | Media Sergap -->

FSPMI Labura Menuntut Hak-Haknya Kepada PT. PJLU

✍️Penulis: Bayek  |  🗓️Sabtu, 02 April 2022
💻Editor  : RE

mediasergap | Labuhan Batu - Sumut

Federasi Serikat Pekerja Buruh Metal Indonesia (FSPMI) kini Gelar seruan aksi Solidaritas dan Virtual di PT. Prima Jaya Lestari Utama (PT. PJLU) yang berada di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sekitar pukul 10:00, Sabtu (02/04/2022).

kini puluhan massa aksi berasal dari berbagai organisasi seperti Aneka Industri, KSPI, SPPK FSPMI, SPDT FSPMI, dan Mahasiswa Labuhanbatu, adapun tuntutan yang di antaranya sebagai berikut :

  • Tangkap dan Adilin Pemilik PMKS PT. PJLU,
  • Kami Pekerja/Buruh PT. PJLU meminta Pemilik PT. PJLU agar membayar hak-hak kami para Pekerja/ Buruh.

Dalam hal itu Surya Dayan selaku Ketua KC. FSPMI menjelaskan, bahwa melihat tidak adanya tindakan dari Pemangku Kekuasaan dan Kebijakan itu menunjukan bahwa kepastian hukum sampai saat ini tidak berlaku di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, terkhusus pada kaum buruh, maka dari itu saya meminta kepada bapak Kapolres agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak kejahatan pidana tentang ketenagakerjaan agar segera mendapatkan kepastian hukum.

Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara agar menyikapi Buruh atau Pekerja yang ada di Labuhanbatu Utara, terkhususnya di PT. PJLU agar mendapatkan hak-hak dari pada buruh itu sendiri, yang berkepastian dan berkeadilan, begitu juga dengan UPT Wasnaker Sumut Wilayah IV segera mengambil tindakan terhadap Pengusaha-Pengusaha yang Zolim, dan Penegakkan terhadap pelanggar Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Ridho Hamdani selaku Ketua PUK Serikat FSPMI.

Mengingat di masa Pandemi Covid-19 kini sulitnya Perekonomian yang di rasakan oleh Buruh/Pekerja dalam kehidupan sehari-hari, maka buruh meminta kepastian hukum terhadap PT. PJLU yang tidak mengeluarkan Pesangon atau Upah dan Kesejahteraan maupun Kesehatan terhadap Buruh/ Pekerja.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini