✍️ Penulis : Ajs | ๐️ Kamis, 07 April 2022
๐ป Editor : RE
mediasergap | TEBING TINGGI • SUMUT
Dalam rangka mencegah dan penanganan penyebaran Virus covid-19, Personil Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Dolok Merawan, Kamis (07/04/2022), Petugas membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat dengan cara Humanis agar tetap Disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi dilaksanakan di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang bedagai termasuk Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, dipimpin oleh Ka Spk Regu A Polsek Dolok Merawan AIPTU G. Gurning dengan melibatkan Petugas diantaranya dari Polri 3 Personil, TNI 1 Personil dan Satpol-PP (Trantib Kecamatan) 1 orang.
Sasaran dari Operasi tersebut kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah Desa Dolok Merawan dan para Wira Usaha Toko, Kedai/Warung yang beraktivitas berdagang di Jalan Lintas Sumatera Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kegiatan Operasi Petugas memberikan Himbauan secara Humanis dan juga membagikan masker sebanyak 10 lembar kepada masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah di Simpang Polhut Dolok Merawan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5-M sesuai dengan anjuran Pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Kemudian kepada para Wira Usaha Petugas memberikan Himbauan untuk membatasi kegiatan Aktivitas/Operasional usahanya sesuai surat Instruksi oleh Pemerintah RI.
Selanjutnya Petugas juga menghimbau agar warga masyarakat dapat mendownload aplikasi Peduli Lindungi di handphone milik masing-masing untuk data diri bahwa sudah melaksanakan Vaksinasi/Immunity terhadap Corona Virus 2019, jika sewaktu waktu data diri tersebut dapat dipergunakan sebagai syarat dalam pengurusan suatu kepentingan diperjalanan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan Petugas secara Humanis memberikan teguran lisan serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah.
Kemudian terhadap para Wira Usaha dihimbau untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Inmendagri Nomor : 07 Thn 2022 Tgl. 31 Januari 2022 dan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 09 Nopember 2021.
Termasuk dengan Terusan Surat Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/6540/2021/ Tgl. 09 Nopember 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-1 Berbasis Mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung masa dari Tgl. 01 Januari 2022 s/d Tgl. 14 Januari 2022.
Selanjutnya kepada para Wira Usaha Personil Ops Yustisi memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat Pukul 22.00 wib, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
No comments:
Post a Comment