Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Menangkap Seorang Laki Laki Yang Mencabuli Anak Dibawah Umur | Media Sergap -->

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Menangkap Seorang Laki Laki Yang Mencabuli Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Menangkap Seorang Laki Laki Yang Mencabuli Anak Dibawah Umur



🗓️Selasa, 24 Mei 2022 [17.30 wib]


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩


Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi  menangkap  seorang  laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada sabtu (21/05/2022) sekira Pukul 20.00 wib.

Pelaku yang berinisial IP (25) warga Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ -424/V/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT.  TT, Tgl 21 April 2022.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Senin (23/05/2022) siang  menjelaskan bahwa tindakan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban yang berinisial sebut saja Bunga (16) dicabuli oleh pelaku yang berinisial IP (25) yang beralamat di Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, Terungkapnya perbuatan cabul ini berdasarkan laporan dari AA (18) dan IK (18) yang merupakan teman dari korban. 

Disampaikan Kasi Humas, Kronologis kejadian bahwa pada sabtu (21/05/2022) sekira pukul 20.00 wib, SM (39) Ibu Kandung Korban sedang duduk dirumah dan mendapat telepon dari saksi IK dan mengatakan "Buk inggit udah seminggu pergi dari rumahkan, aku dapat kabar dari inggit kalau dia lagi di kost-kostan kawannya, dia mau pulang tapi ngak dikasi keluar, dan sekarang posisi inggit udah sama aku Buk, Aku tahu tempatnya Buk ayok biar aku antar, ajak saksi kepada Ibunya.

Selanjutnya saksi menjemput pelapor (orang tua korban) dan kemudian mereka pergi menuju kost-kostan tersebut dan setibanya disana pelapor mencari teman korban yang bernama AA namum kamar kost tersebut tidak ada orang, kemudian mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati oleh terlapor (Pelaku) lalu pelaku mengatakan AA sedang keluar.

Saat itu juga korban mengatakan kepada pelapor "orang dua inilah yang buatku gak pulang Mak" lalu pelapor bertanya kepada korban "kau udah diapain aja sama orang dua ini nak ?" lalu korban menjawab "aku sudah disetubuhi sama orang dua ini mak," ungkap korban.

Dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.             

Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 22.30 wib pelapor bersama dengan keluarga pelapor telah menyerahkan Pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal  82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini