Presiden RI Jokowi, “Resmikan Aturan Biaya (JAPERSAL) Jaminan Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara” | Media Sergap -->

Presiden RI Jokowi, “Resmikan Aturan Biaya (JAPERSAL) Jaminan Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara”

📆Kamis, 21-Juli-2022 [17.09]

Presiden RI Jokowi, “Resmikan Aturan Biaya (JAPERSAL) Jaminan Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara”


Jakarta » mediasergap ⚖️🇮🇩

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang biaya proses persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil di Indonesia kini ditanggung Negara.

Aturan biaya persalinan ibu hamil ditanggung Negara ini resmi berlaku sejak tanggal 12 Juli 2022 lalu melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal. 

Penerapan aturan baru Jokowi tentang biaya melahirkan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia ( Inpres ) Nomor Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jampersal. 

Tujuan diterbitkannya Inpres yang mengatur Program Jampersal itu dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan di tiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. 

Program peningkatan akses pelayanan kesehatan tersebut khusus berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki Jaminan Kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia." 

Untuk mengambil langkah - langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, "kata Jokowi

Ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal ini juga tercantum dalam Inpres tersebut. 

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan Dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan," bunyi Inpres. (Retif)

Sumber: ©fb infobaleendah

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini