-->






RAS Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

📆Rabu, 27-Juli-2022 [07.16]


 RAS Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang berinisial RAS alias Rahma (18) yang terjadi  diperkebunan PT Lonsum Desa Sibulan Kecamatan  Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (07/07/2022) lalu sekira pukul 10.00 wib, Hingga menyebabkan korban terluka terkena lemparan  batu yang mengenai pipi kiri korban yakni Harry Prasetyo hingga mengeluarkan darah. 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (26/07/2022) mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 567 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Juli 2022 yang dilaporkan Harry Prasetyo (18) selaku korban warga Jalan Sutan Maujalo Lingkungan V Melati Seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Dijelaskan Kasi Humas kejadian berawal pada Kamis lalu (7/7/2022) sekira pukul 10.00 wib, dimana pelapor (korban) hendak melaksanakan Patroli di seputaran Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan, bertemu dengan terlapor kemudian bertanya” mau kemana bang,” lalu dijawab pelaku “Kemana rupanya kau tengok !, ucap pelaku.

“Oh ya sudah bang hati-hati” jawab korban, kemudian korban melanjutkan patroli dan bertemu kembali dengan terlapor dan terjadi lagi cekcok, selanjutnya pelaku melemparkan sebongkah batu ke arah korban dan mengenai pipi kiri korban lalu mengeluarkan darah.

Selesai dari kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan korban, namun pelapor merasa keberatan dan akhirnya melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudia pada hari Minggu (24/7/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan hasil lidik, Personil Opsnal dipimpin Kanit I IPDA Dhimas.,S.Trk berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perkebunan Sibulan Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan akhirnya pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan, yakni UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351, ungkap Kasi Humas. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini