-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ—“️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)๐Ÿ“Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Sat Narkoba Polres Binjai Menyamar Jadi Pembeli, Dan Menangkap Bandar Shabu

๐Ÿ“† Sabtu, 09-Juli-2022 [21.17]

Sat Narkoba Polres Binjai Menyamar Jadi Pembeli, Dan Menangkap Bandar Shabu


Kota Binjai • Sumut » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Pada hari Jum’at (08/07/2022) Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane.,SH menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, dan dianya memberikan informasi bahwa di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat akan adanya Transaksi Narkoba jenis shabu-shabu.

Menerima informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane.,SH segera memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penyelidikan di TKP (Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat) dan setelah dilakukan Penyelidikan oleh Personil, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal.

Kemudian tepatnya pada pukul 18.00 wib Personil melakukan undercover buy / penyamaran dengan cara memesan Narkotika jenis shabu senilai Rp.100.000,- dan disaat pelaku menyerahkan barang pesanan shabu tersebut Personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun, laki-laki, Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Tindakan Petugas selanjutnya langsung melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa : 23 paket di duga shabu seberat : 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, uang tunai Rp. 120.000,- (sebagai hasil penjualan) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan barang bukti). 

Pada Saat itu juga Petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap ZB als MS dan mengakui bahwa Narkotika tersebut diperoleh adalah miliknya yang diperoleh dari RH, kemudian tim segera menuju alamat RH namun dianya sudah melarikan diri (DPO).

Terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane.,SH. (Roni)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini