Seorang Pria Dan IRT Diringkus Polsek Padang Hulu Atas Peredaran Narkotika | Media Sergap -->

Seorang Pria Dan IRT Diringkus Polsek Padang Hulu Atas Peredaran Narkotika

 📆Sabtu, 06-Agustus-2022 [07.20]

Seorang Pria Dan IRT Diringkus Polsek Padang Hulu Atas Peredaran Narkotika


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Pria pengangguran dan seorang Ibu rumah tangga  warga Jalan Sei Babura lingkungan V Kelurahan  Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Selasa lalu (02/08/2022) sekitar pukul 12.00 wib, ditangkap Personil Polsek Padang Hulu Resot Tebing Tinggi atas tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono.,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jum’at (05/08/2022) sore mengatakan masing-masing pelaku berinisial RF alias Riski (20) seorang pemuda pengangguran warga Jalan Benteng Lingkungan III Kelurahan Berohol Kecamatan  Bajenis Kota Tebing Tinggi dan E alias Wani (37) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Sei Babura Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku Riski Petugas menyita barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor ± 0,17 gram berat bersih ± 0,08 gram, satu plastik berisi jarum suntik dan 1 unit handphone merek vivo warna biru.

Sementara dari pelaku E alias wani Petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor ± 0,88 gram berat bersih ± 0,52 gram, satu kotak berisi plastik klip transparan kosong dan sebuah dompet kecil warna hitam-coklat. 

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan ini berawal pada hari Selasa (02/08/2022) sekira pukul 12.00 Wib Personil Polsek Padang Hulu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pria berisial  RF alias Riski dijalan Sei Babura Lingkungan V Kelurahan Durian tepatnya dipinggir jalan. Pada saat hendak ditangkap, Petugas melihat Riski melemparkan sesuatu ke atas tanah, kemudian Petugas mengambil barang yang dilemparkan tersebut dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) buah besi jarum suntik.

Kemudian Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru di genggaman tangan kanan pelaku, selanjutnya Petugas menginterogasi pelaku Riski dan pelaku  mengakuinya kalau  barang bukti tersebut benar miliknya yang baru diterimanya dari seorang pria (belum tertangkap).

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pria tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak transparan berisikan plastik-plastik klip transparan kosong di atas tanah yang sengaja dibuang oleh E alias Wani, diketahui wanita itu merupakan istri dari pria yang berhasil kabur melihat kedatangan Petugas.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam-coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diatas meja dapur rumah.

Kemudian Petugas mengamankan kedua pelaku  berikut barang bukti yang ditemukan dan langsung membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini