Rapat Paripurna Pendapatan Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 | Media Sergap -->

Rapat Paripurna Pendapatan Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

 📆Kamis, 29-September-2022 [20.07]

Rapat Paripurna Pendapatan Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022


Lebong Bengkulu » mediasergap ⚖️🇮🇩

Hadir Rapat Paripurna Pendapatan Akhir Fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD T.A 2022 di Gedung Fraksi DPRD Kabupaten Lebong di buka langsung Ketua DPRD CARLES RONSEN di dampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta Anggota Dewan lainnya Sekwan Kabupaten Lebong turut juga hadir Wakil Bupati Lebong Fachrorrozi Forkompinda Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong kepala OPD kabupaten Lebong TNI, POLRI KEJARI Kabupaten Lebong Camat Se-Kabupaten Lebong Rapat Paripurna pendapatan akhir Fraksi terhadap rancangan perubahan APBD T.A 2022 pedapatan akhir fraksi sampai langsung Partai Parindo Wilyan Bachtiar.,S.IP. 

Mengawali penyampaian pendapat akhir ini kami ucapakan trimakasih kepada saudara Pimpinan Sidang atas waktu yang di berikan kepada Fraksi Parindo. Bupati Lebong telah menyampaikan jawaban eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada hari Senin tanggal 26 September 2022 yang telah lalu pada Rapat Paripurna kita memahami bahwa setiap kali merancang APBD maka di dalam nya tidak terlepas dari kontribusi rakyat yang diharapkan diabdikan kembali bagi rakyat melalui berbagai kebijakan untuk mengikutkan kehidupan yang lebih sejahtera dan berkeadilan namun sesungguhnya APBD Kabupaten tidak lah berperan tunggal tetapi juga di peroleh setimulus dari APBN dan bersinergi dengan APBD Kabupaten /Kota atas Dasar Perundang-Undang yang berlaku.

Capaian akumulatif tersebut harus dapat di Evaluasi secara jujur guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembagunan di tahun berikut nya Raperda Tahun 2022 ini terjadi akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran atau keadaan yang menyebabkan arus dilakukan pergeseran unit organisasi antar kegiatan dan atas jenis belanja atau adanya lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang di gunakan untuk Pembiayaan tahun anggaran berjalan selanjutnya berkaitan dengan pengesahan APBD perubahan.

Dan pasal 317 Undang Undang Republik Indonesa No 23 tahun 2014 menyatakan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran. Mengakhiri pendapat akhir Fraksi ini menyatakan dapat menerima rancangan APBD tahun anggaran T.A 2022 Kabupaten Lebong.

Didalam Nota pengantar rancangan perubahan yang di sampaikan Pak Bupati APBD T.A 2022, akan dilaksanakan Pilkades 65 Desa di anggarkan Dana 2,5 M pada hari ini 29 Desember adalah bukti nyata bahwa kami sebagai wakil rakyat Kabupaten Lebong telah disahkan Pemerintah Daerah sebesar 2,5 M tegas Fraksi Parindo. (Darmadi’S)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini