Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Rekannya Buron | Media Sergap -->




Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Rekannya Buron

Medan (Sumut) mediasergap.comUnit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menindak tegas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu rekan aksinya masih dalam pengejaran.

Pelaku dimaksud adalah Sahdin Akmal (40) warga Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas.

Sedangkan korbannya adalah Optika Bunga Roito (22), mahasiswa, beralamat di Lawe Tua Persatuan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Barang yang dicuri pelaku berupa sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 warna hitam plat BK 6750 AFI atas nama Formaduma Tambunan dengan kerugian ditaksir Rp15.000.000," kata Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dalam siaran persnya, Jumat (19/9/2026).

Dijelaskan Iptu Poltak Tambunan, kejadian bermula pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di depan Toko Million Attire, Jalan Turi Ujung No. 99 A, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, korban bersama rekannya, Poppi, memarkirkan motornya di depan toko dengan stang dalam keadaan terkunci. Keduanya lalu masuk ke dalam toko. Namun, saat hendak pulang sekira pukul 18.00 WIB, motor korban sudah tidak ada di tempat.

"Pemeriksaan rekaman CCTV toko membuktikan bahwa motor tersebut dicuri oleh dua orang laki-laki. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum," urai Iptu Poltak Tambunan.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang intensif, sambung Poltak, pada Jumat, 18 September 2026, sekira pukul 20.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat menuju Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas.

"Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Sahdin Akmal di tempat tinggalnya. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Poltak Tambunan.

Dari hasil interogasi, Sahdin Akmal mengaku bersama rekannya yang berinisial Daffa melakukan pencurian tersebut. "Sahdin berperan mengelilingi lokasi mencari sasaran, sedangkan Daffa yang mengambil motor menggunakan kunci T," beber Iptu Poltak Tambunan.

Setelah berhasil, motor tersebut langsung dijual ke wilayah Tembung dengan harga Rp1.700.000 dan Sahdin Akmal hanya mendapat bagian Rp500.000 dari hasil penjualan tersebut.

"Satu pelaku lainnya berinisial Daf, hingga saat ini masih dalam pengejaran Polsek Medan Kota dan kita mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan baik," tandas Iptu Poltak Tambunan.  (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini