Transparansi Dana BOS, Sekolah Wajib Laporan Online dan Pajang di Papan Pengumuman | Media Sergap -->

Transparansi Dana BOS, Sekolah Wajib Laporan Online dan Pajang di Papan Pengumuman

 📆Rabu, 14-September-2022 [12.21]

Transparansi Dana BOS, Sekolah Wajib Laporan Online dan Pajang di Papan Pengumuman


JAKARTA » mediasergap ⚖️🇮🇩

Mulai Tahun 2020, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak lagi di Transfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, namun langsung ke Rekening Sekolah.

Guna meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas penggunaan Dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan Sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan Dana BOS secara online.

"Hukumnya wajib. Kalau misalnya, pada saat Transfer Tahap Ketiga, kami belum terima Laporan Online (Tahap) pertama dan kedua dari Sekolah, kami tidak akan memperbolehkan Transfer ketiga. Tahun lalu hanya 52-53 persen yang laporan. Itu enggak boleh lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (14/09/2022).

Selain melalui Pelaporan Online, Sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS di papan pengumuman Sekolah.

Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana.

"Kami buat kondisi harus dipasang di papan pengumuman sekolah. Jadi orangtua, murid-murid bisa lihat. Misal, beli proyektor, mana proyektornya. Jadi ada check and balance," ujar Nadiem.

Adapun mulai tahun ini, proses penyaluran dana BOS dipercepat melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp.100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp.800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp.900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp.1.100.000 dan Rp.1.500.000 per siswa per tahun.

Besaran BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp.1.600.000. BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari Rp.1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp.1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019. (Redaksi)

Sumber: Bisnis.com

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini