Diamankannya 3 Pelaku Ranmor Sasaran di Masjid Saat Shubuh oleh Polsek Selesai Binjai | Media Sergap -->

Diamankannya 3 Pelaku Ranmor Sasaran di Masjid Saat Shubuh oleh Polsek Selesai Binjai

🗓️ Selasa, 20-Desember-2022 [22.40]

Diamankannya 3 Pelaku Ranmor Sasaran di Masjid Saat Shubuh oleh Polsek Selesai Binjai

  

Binjai • Sumut » mediasergap 🇮🇩⚖️

Personil Unit Reskrim Polsek Selesai tangkap 3 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana, Minggu (18/12/22).

Penangkapan terhadap ke 3 pria tersebut atas perintah Kapolsek Selesai AKP Djoko Lelono. Terduga di tangkap berdasarkan laporan korban Fadil Azram (27) Tahun warga Simpang Banten, Desa Padang Brahrang, Kec. Selesai Kab. Langkat.

Adapun kornologisnya saat itu korban berangkat dari rumahnya menuju Mesjid Nurul Hidayah di Dusun Simpang Selesai, Desa Padang Brahrang, Kec. Selesai Kab. Langkat, dengan mengendarai sepeda motor setibanya di Mesjid Nurul Hidayah korba memarkirkan sepeda motornya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah, dan melaksanakan Sholat Subuh. Terkejut seusai sholat sepeda motor korban sudah raib di gondok maling. Guna menindak lanjuti laporan korban Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. Sibuea beserta anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di ketahui terduga sekarang pria inisial DKH (31) Tahun warga Desa Jentera Lama, Kec. Wampu, Kab. Langkat.

Mengetahui pelaku DKH sedang berada di Desa Namu Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, Keesokan harinya Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. Sibuea beserta anggota bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil menangkap pelaku DKH pada pkl. 15.00 WIB, yang saat pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala sawit Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

Dari pelaku DKH Polisi amankan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha zupiter warna hitam, 1 buah anak kunci T, 1 buah kunci ring, 1 potong celana panjang warna coklat, 1 potong baju kaos warna hitam dan 1 potong kain sarung warna kuning, 1 unit handphone vivo.Kapolsek Selesai Djoko Lelono saat konfirmasi awak media membenarkan. “Ya benar kita telah menangkap pelaku,” ucapnya.

“Dari hasil pengembangan Polisi berhasil menangkap RPS (17) Tahun di Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat pasnya di depan rumahnya, darinya Polisi amankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ, Nomor Mesin JFC1E-1083216. Nomor Rangka MH1JFC114CK084094, tahun 2012.(kendaraan milik korban),” jelek Kapolsek Selesai.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di boyong ke mako Polsek Selesai.”Terhadap ke 3 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,” pungkasnya. (Roni)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini