-->



Ketua PD IWO Kota Tebing Tinggi Mengecam Perbuatan Mantan Kades Paya Bagas Yang Diduga Telah Menghina Profesi Wartawan

 🗓️ Selasa, 28-Februari-2023 [12.23]

Ketua PD IWO Kota Tebing Tinggi Mengecam Perbuatan Mantan Kades Paya Bagas Yang Diduga Telah Menghina Profesi Wartawan


SERDANG BEDAGAI | SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Profesi Wartawan kembali terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan ini diduga dilakukan oleh Nelson Panjaitan (NP) kepada salah seorang Wartawan MEDIA Online, Atumbukha Mendrofa yang Bertugas melakukan Peliputan di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi.

Kejadian bermula saat Atumbukha Mendrofa melakukan konfirmasi kepada NP terkait tanah disposal (Limbah Tanah Pembangunan Jalan Toll), pada Kamis (23/02/2023) di Dusun 1 Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Diduga merasa keberatan karena dikonfirmasi oleh Atumbukha Mendrofa, NP menyebutkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan kepada Wartawan yang sedang melakukan Tugas Peliputan.

“Biar ku kenal dulu MEDIA kalian, gak enak bicara sama kau. Ku gas kau nanti disini biar tahu kau. Bicara tentang orang MEDIA, dari dulu aku orang MEDIA, karena gak adanya kerja kalian masuk ke MEDIA. Cabut kau dari sini," ucapnya.

Panggil semua orang MEDIA. Mau kulihat dulu sehebat apa kau. Naikanlah ke Berita. Gak kau naikkan kau yang kucari,” tandas NP lagi sambil mengucapkan kata-kata kotor dan mengungkapkan kalau dirinya Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Paya Bagas.

Tidak terima dengan perkataan Nelson Panjaitan, Atumbukha Mendrofa didampingi rekannya Sarianto Damanik yang juga berprofesi sebagai wartawan melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai, Sabtu (25/02/2023).

Laporan Pengaduan ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor : STTLP / 65 / II / 2023 /SPKT/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT atas dugaan "Penghinaan".

Ditempat terpisah menanggapi laporan dugaan penghinaan ini, Ridwan Siahaan, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tebing Tinggi, Senin (27/02/2023) mengecam perbuatan oknum NP yang diduga telah menghina Profesi Wartawan.

"Dalam tugas peliputan, seorang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu kasus dugaan penghinaan ini harus segera diungkap agar siapa saja tidak sembarangan menghina Profesi seorang Jurnalis," sebutnya.

Lanjut Ridwan, tindakan perbuatan dugaan penghinaan ini dipicu atas adanya konfirmasi terkait tanah disposal (Limbah Tanah Pembangunan Jalan Toll), oleh Wartawan.

Untuk itu, kami mewakili organisasi profesi kewartawanan berharap agar kasus ini segera diusut tuntas. Begitu juga terkait dugaan tanah disposal, jika diduga ada unsur yang merugikan Negara, juga harus diusut tuntas," tegasnya. (Ajs/Tim).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini