MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP~Desa) DESA LUMBAN RAU SELATAN T.A 2024 | Media Sergap -->

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP~Desa) DESA LUMBAN RAU SELATAN T.A 2024

 MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP~Desa) DESA LUMBAN RAU SELATAN T.A 2024


🗓️ Senin, 18-Sept-2023_🕙 19.09 WIB


Habinsaran • Toba [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Senin, Tanggal 18 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Gedung Aula Kantor Desa Lumban Rau Selatan, Pemerintah Desa Lumban Rau Selatan mengadakan Musyawarah Desa dalam Rangka Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Lumban Rau Selatan Tahun Anggaran 2024, kegiatan ini di hadiri oleh Camat Habinsaran Toba, Kepala Desa Lumban Rau Selatan, Sekretaris Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua beserta Anggota BPD, Dusun, BUMDesa, TP-PKK, Tokoh Pemuda dan Lembaga yang ada di Desa Lumban Rau Selatan.

Acara dibuka oleh Bapak Parasman Pasaribu Ketua BPD Desa Lumban Rau Selatan dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari Tenaga Pendamping Profesional dan Camat Habinsaran Toba dalam rangka Tahapan Awal untuk Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2024.

Sambutan Bapak Budiaman Hasibuan Kepala Desa Lumban Rau Selatan, dalam Musyawarah ini kami harapkan kepada Seluruh Lembaga yang ada di Desa untuk mencari kegiatan atau pembangunan yang mana yang sangat mendesak, sehingga menjadi dasar yang paling relevan dalam menetapkan RKPDesa Tahun Anggaran 2024, serta kita menggunakan Pagu Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat Tahun 2023 untuk menjadi Pengkajian Awal Dalam Penyusunan RKPDesa Tahun 2024 sebagai Dasar Penyusunan APBDesa Tahun 2024, ujar Bapak Budiaman Hasibuan.

Sambutan Bapak Parasman Pasaribu Ketua BPD Desa Lumban Rau Selatan, sama-sama kita menyusun RKPDesa Tahun 2024 sesuai dengan Visi-Misi Kades terpilih yang merupakan Program Kerja untuk Bapak Budiaman Hasibuan pada Tahun 2024 jangan sampai apa yang dibutuhkan dan hal yang mendesak di Wilayah Dusun-Dusun tidak dimasukkan Dalam Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2024, ujar Bapak Parasman Pasaribu.

Tenaga Pendamping Profesional menyampaikan Proses Penyusunan RKPDesa berdasarkan 2 Peraturan yaitu Permendes PDTT & Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, saya harapkan Tim yang bekerja sesuai dengan visi-misi Kepala Desa Lumban Rau Selatan dan sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan dalam Peraturan yang berlaku.

Desa Lumban Rau Selatan merupakan Desa Berkembang dengan Pencairan Dana Desa hanya tiga Tahap dan sudah 80% pada Tahun ini, ujarnya.

Arahan Camat Habinsaran Toba yang di Wakilkan Staf Bapak G. Pardosi, terkait RKPDesa ini diharapkan Tim yang betul-betul mampu dalam bekerja untuk kemajuan Desa Lumban Rau Selatan di Tahun berikutnya, sesuai dengan azas manfaat untuk Mensejahterakan Masyarakat Desa, jika membangun jalan diharapkan jalan tersebut terus berkelanjutan.

Saya mengapreasiasi atas Kinerja Pemerintah Desa Lumban Rau Selatan yang sangat luar biasa bagusnya, baik dari Segi Administrasi, Pembangunan dan kegiatan-kegiatan Pembangunan lainnya, saya berharap pertahankan dan tingkatkan agar selalu menjadi contoh buat Desa-Desa yang ada di Kecamatan Habinsaran dan Kabupaten Toba, ucap Bapak G. Pardosi.

Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2024 yaitu :

  • Pembina (Penanggungjawab) : Kepala Desa
  • Ketua : Sekretaris Desa
  • Sekretaris : Budiarton Samosir
  • Anggota : Hasudungan Hasibuan
  • Anggota : Benson Pasaribu
  • Anggota : Evi D. Panjaitan
  • Anggota : Kamler Tamba

Dasar Pelaksanaan Kegiatan ini adalah :

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Dengan Tahapan Yaitu :

  1. MusDes Penyusunan RKPDesa,
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa,
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program /Kegiatan masuk di Desa,
  4. Pencermatan Ulang RPJMDesa,
  5. Penyusunan Rancangan RKPDesa,
  6. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa,
  7. Penetapan RKPDesa.
(Reporter : ©By. Redaksi)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini