Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Hasil Pengungkapan Kejahatan Sempat, Viral dan Laporan Masyarakat | Media Sergap -->

Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Hasil Pengungkapan Kejahatan Sempat, Viral dan Laporan Masyarakat

 Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Hasil Pengungkapan Kejahatan Sempat, Viral dan Laporan Masyarakat 



📆 Minggu, 19-Nov-2023_🕑 10.10 WIB


Belawan - Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Sejumlah barang bukti dari para tersangka yang terlibat kasus tindak pidana berhasil diamankan personil Polres Pelabuhan Belawan beserta Polsek jajaran. Para pelaku kemudian dihadirkan dalam paparan yang digelar di lapangan Mako Polres, Sabtu (18/11/2023) yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Hamparan Perak dan Kapolsek Belawan serta jajaran Kasat dan Kanit.

Melalui paparan ini, AKBP Josua Tampubolon SH MH menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi kewaspadaan terutama bagi yang mempunyai kenderaan.

Sebab, jajaran Polsek Medan Labuhan telah berhasil menangkap dua tersangka dengan kasus ranmor menggunakan kunc Ti dam merusak stang sepeda motor dengan waktu yang singkat. Dari hasil tes urin, keduanya positif narkoba dan saat ini sedang dilakukan pengembangan,” terangnya.

“Untuk itu, kami menghimbau agar pemilik kenderaan agar melengkapi kunci ganda agar kendearaan nya lebih aman lagi,” imbuhnya.

Selain kasus ranmor, Polsek Medan Labuhan juga berhasil menangkap satu pelaku pencurian tempat dupa, dua pelaku pencurian kabel. Dari Polsek Hamparan Perak, satu tersangka pencurian HP dan satu pelaku pencurian mesin dompeng dari sebuah tambak berhasil diamankan.

Terkait kasus narkoba, 8 tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki sebagai pengguna dan kemudian satu orang pengedar yang merupakan residivis berhasil diamankan dengan BB 20,41 gram sabu dan uang berjumlah 7 juta 895.000 rupiah dan handphone ya digunakan sebagai transaksi.

Nah kepada para tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan kepada pengedar kita ancam hukuman selama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Disamping itu, Kapolres juga meminta kerjasama semua pihak dalam mengatasi kasus pencurian minyak Pertamina yang menyebabkan kebakaran yang yelah memakan korban jiwa. (Sri)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini