Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda | Media Sergap -->

Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda

 Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda


📆 Minggu, 31-Des-2023_🕑 18.20 WIB

KOTA SAMARINDA - KALTIM [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pada hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023, Piket Fungsi Sat Resnarkoba polresta Samarinda menerima limpahan tangkapan dari Sat Reskrim unit Jatanras Polresta Samarinda.

Pada hari Jumat tanggal  29 Desember 2023 sekitar jam 01.20 wita telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jl. Kadrie Oening Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan), Awalnya pelapor dan saksi sedang melakukan penyelidikan dimana diduga ada orang yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna biru mirip dengan ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembobolan rumah yang terjadi di Jl. Cipto Mangunkusumo Perum Bukit Pinang Bahari Kec. Samarinda Seberang – Kota Samarinda, kemudian setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastic klip ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda  untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. (Fahrul Ichsan)

(Sumber: Humas Polda Kaltim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini